Published 7:08 PM by F0 with 0 comment

Ketentuan Izin RPU (repater) - SDPPI Kominfo

Dikutip dari akun IG ersmi @sdppi_kominfo pada mei 2023 tentang Ketentuan izin stasiun radio untuk sistem radio pancar ulang (repeater). Cek sampai slide akhir, ya! Pastikan penggunaan frekuensi radio efisien dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SDPPI KOMINFO sebuah Government organizationmemiliki Akun Instagram Resmi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI)
Dalam rangka efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio untuk dinas bergerak darat (land mobile) serta untuk mengatasi keterbatasan ketersediaan frekuensi radio untuk sistem radio pancar ulang (repeater), perlu diatur ketentuan teknis terkait permohonan Izin Stasiun Radio (ISR) untuk sistem radio pancar ulang (repeater) di wilayah Indonesia.



Info lengkapnya #SahabatFrekuensi bisa akses melalui:
• Surat Edaran SE_FrekRepeater
• Contact Center Ditjen SDPPI 159
• WhatsApp Pelayanan (WAYAN) 0811-1100-159
1. ketersedian dan Kemampuan


2. Bukti Analisis Teknis
3. Terhubung dengan 40 perangkat

4. Jarak


5. Sesuai undang-undang yang berlaku


6. dapat diajukan oleh

7. menggunakan Alternatif Kanal


Baca Juga Info Frekuensi radioInfo Frekuensi radio
      edit

0 comments:

Post a Comment