Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertib dan efisien, Tim Monitoring Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) bersama seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah melakukan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio (SFR) sebanyak tiga tahap pada tahun 2022.
Tahap I penertiban SFR berfokus pada perangkat telekomunikasi wireless access point dan repeater. Tahap II ditujukan untuk penertiban radio maritim dan amatir, sedangkan Tahap III difokuskan pada microwave link dan operator seluler yang tidak memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) atau tidak sesuai dengan ISR.
Sebelum dilaksanakannya penertiban Tahap III, dilakukan kegiatan remote site yang merupakan metode pengumpulan data dari operator yang kemudian disandingkan dengan basis data yang dimiliki. Setelah itu, dilakukan penertiban di lapangan untuk menindaklanjuti hasil dari pengawasan remote site dan memastikan kebenaran data yang terkumpul.
Kepala Balai Monitor Kelas I Jakarta, Rahman Baharuddin, menjelaskan bahwa setiap tahun dilakukan pengawasan terus-menerus dan remote site secara berkala guna mengurangi penggunaan perangkat atau frekuensi illegal. Balai Monitoring SFR bertugas untuk memeriksa kesesuaian izin dengan kondisi lapangan. Jika terdapat ketidaksesuaian atau penggunaan tanpa izin, tindakan sesuai peraturan perundang-undangan akan dilakukan.
Hasil dari penertiban yang dilakukan oleh tim monitoring akan diikuti dengan klarifikasi untuk memastikan kebenaran data yang diamankan. Proses perizinan selanjutnya akan dikoordinasikan oleh pusat, termasuk pengenaan sanksi administratif. Semua pelanggaran yang teridentifikasi akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukuman yang ditetapkan.
Dalam kegiatan di Bogor tersebut, hadir Tim Monitoring Direktorat Pengendalian SDPPI, Tim Monitoring Balmon Jakarta, serta perwakilan dari operator seluler.
0 comments:
Post a Comment